Dalam FGD, Anis Sebut UU Ekonomi Syariah Untuk Mengejawantahkan Pasal 33 UUD 1945

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati memaparkan tentang alur proses pembentukan sebuah Undang-Undang (UU) dalam Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah yang digelar secara virtual, Rabu (9/9).

Dalam acara yang digelar Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bertajuk RUU Ekonomi Syariah dalam Perspektif Hukum Tata Negara itu memaparkan mulai dari pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU), pembahasannya hingga pengesahan menjadi UU.

Anis yang juga ekonom Syariah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menjelaskan, RUU Ekonomi Syariah itu perlu mendapatkan dukungan dari berbagai stakeholder publik.

Sebab, kata anggota Komisi XI DPR RI bidang Keuangan, Perbankan dan Pembangunan ini, dalam mekanisme pembahasannya Baleg DPR RI bakal mengundang stakeholder dari para pakar, akademisi dan praktisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Karena itu, wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini mendorong agar kajian-kajian tentang RUU tentang Ekonomi Syariah banyak dilakukan sehingga terbangun pemahaman yang sama antar stakeholder.

“Menjadi hal yang penting untuk membangun pemahaman bersama dengan Asosiasi-Asosiasi, Lembaga dan Para Pakar yang dapat diundang dalam RDPU,” jelas dia.

Selanjutnya, Anis juga menekankan, secara substansi, RUU tentang Ekonomi Syariah merupakan bagian dari upaya mengejawantahkan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, dia berharap agar naskah akademik dan draft RUU tentang Ekonomi Syariah dapat segera disusun sehingga bisa segera masuk dalam RUU Prioritas tahunan. Sebagai informasi, RUU ekonomi syariah sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebagai usulan dari DPR. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait