SURABAYA, beritalima.com — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VIII/2024/SPKT/Polda Papua menuai sorotan tajam. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari dugaan cacat prosedur hingga indikasi kriminalisasi sengketa perdata.
Terdakwa, Vera Mumek, saat ini menjalani persidangan dalam kondisi ditahan di Rutan Kelas 2 Surabaya. Melalui keterangannya di persidangan, ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak tahap awal.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah status pelapor, Harris Manuputty. Dalam fakta persidangan, pelapor disebut tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan terdakwa. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait legal standing pelapor dalam perkara pidana tersebut.
Di sisi lain, pihak yang disebut memiliki hubungan bisnis langsung dengan terdakwa, yakni Bonny Pirono—pemilik Maju Makmur dan Saga Supermarket—justru tidak pernah melaporkan perkara tersebut maupun hadir dalam persidangan.
“Ini menjadi anomali. Jika pelapor bukan pihak yang dirugikan langsung, maka dasar laporan patut dipertanyakan,” ungkap kuasa hukum Vera, Palti Simatupang usai persidangan. Senin (27/4/2026).
Perkara ini juga dinilai bermula dari hubungan bisnis permakelaran antara terdakwa dan Bonny Pirono yang berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2024 di Surabaya. Persoalan utama berupa kekurangan pengiriman barang dalam periode Februari hingga Mei 2024, yang secara umum merupakan ranah wanprestasi atau sengketa perdata.
Fakta persidangan menunjukkan terdakwa telah mengirim sebagian barang, dibuktikan melalui dokumen pengiriman. Selain itu, terdakwa juga disebut telah melakukan pengembalian kerugian secara bertahap sejak Juni 2024, bahkan sebelum laporan polisi diajukan.
Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap terpenuhinya unsur pidana, terutama terkait actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat).
Kejanggalan lain muncul dari waktu pelaporan. Laporan polisi diajukan pada Agustus 2024, sementara batas waktu pengembalian dana masih berlaku hingga September dan Desember 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang belum jelas secara yuridis.
Tak hanya itu, klaim kerugian dalam perkara ini juga diperdebatkan. Hingga kini, nilai kerugian disebut belum didukung audit independen dari akuntan publik. Sebaliknya, terdakwa mengklaim dirinya justru mengalami kerugian lebih dari Rp12 miliar berdasarkan perhitungan internal.
Dalam aspek prosedural, tim penasihat hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran KUHAP, di antaranya penyitaan barang tanpa izin pengadilan, tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan awal, hingga penahanan tanpa penunjukan surat perintah secara langsung.
“Jika benar, ini bukan hanya persoalan substansi perkara, tapi juga menyangkut validitas proses hukum itu sendiri,” lanjut Palti.
Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, pihak terdakwa mendesak majelis hakim PN Surabaya untuk membebaskan Vera Mumek dan mengevaluasi proses penyidikan yang dinilai menyimpang.
Kasus ini dinilai Palti menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum, khususnya dalam membedakan secara tegas antara perkara perdata dan pidana. Publik kini menanti putusan hakim, di tengah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan proses hukum.
“Dalam prinsip hukum pidana, asas in dubio pro reo menegaskan bahwa keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa. Prinsip ini menjadi pengingat penting agar penegakan hukum tetap berpijak pada kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Han)








