Dari Dalam Lapas Jember, Napi Kendalikan Peredaran Sabu

  • Whatsapp
Satreskoba Polres Jember gelar Press Conference (Sugik)
Satreskoba Polres Jember Gelar Press Conference (Sugik)

JEMBER, beritalima.com | Dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, warga binaan atau Narapidana mengendalikan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah kedua sindikat yang berada diluar Lapas Jember tertangkap anggota Satreskoba Polres Jember.

Bacaan Lainnya

Pertama, Polisi berhasil menangkap RR dari kamar kos di daerah Kampus, Sumbersari, Jember (29/11/2021), beserta barang bukti 17 klip sabu dengan total berat 3,19 gram.

“Anggota lalu melakukan pengembangan, dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, Jumat (03/12/2021).

Tersangka RR sendiri, baru saja keluar dari Lapas Jember. Jadi berdasarkan bosnya di dalam Lapas Jember, tersangka RR menjadi kurir Sabu-sabu.

Berdasarkan Handphone milik tersangka RR yang disita Polisi, terdeteksi adanya pengiriman Sabu-sabu ke Jember.

Sugeng menyampaikan, dalam pesan MY mengirim narkoba diletakkan dipinggir jalan raya, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Jember.

“Barang ditaruh di tempat umum, di setiap sudut jalan raya. Sehingga cara itu bisa memutus antara pembeli dan penjual untuk tidak tidak saling bertemu,” ujarnya.

“Saat MY dibekuk, ditemukan barang bukti 1  paket, yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip, yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram,” terang Sugeng.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun
dan maksimal 20 tahun.

Sugeng menyatakan, sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan oleh seseorang yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember.

“Murni mengendalikannya melalui handphone. Tidak ada yang lain,” jelas Sugeng.

Polisi belum mengetahui, dari mana Napi itu menggunakan ponsel di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Mengingat, didalam lapas ada aturan Napi dilarang keras menggunakan handphone.

“Masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam Lapas tersebut,” pungkas Sugeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Jember, belum bisa memberikan keterangan perihal kasus tersebut. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait