DBHCT dan Pemkab Pamekasan Canangkan 25% untuk Tim Pemberantasan Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Ruang Kantor Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN,Beritalima.com|Selain sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang Bea Cukai, progam yang akan dilakukan Pemkab Pamekasan dari anggaran yang berasal dari DBHCT juga berupa kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Pada tahun 2021, kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan banyak lembaga antara lain pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2021 pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bentuknya nanti tim. Para tim itu nantinya akan turun ke lapangan menuju titik target yang telah ditentukan,Jadi kegiatan ini harus melibatkan bea cukai karena kegiatannya menyita mengambil semuanya barang kena cukai ilegal yakni rokok yang ilegal,” kata Sri Puja Astutik SE Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan didampingi Kasubag Pengendalian dan Distribusi Farhatin Syaifillah, Senin (24/5/2021) lalu.

Menurutnya anggaran 25% dari dana cukai yang disediakan itu harus dilaksanakan untuk kegiatan penegakan hukum, salah satunya pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal. Bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan nanti ? Menurut Farhatin, tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, bisa tempat produksinya. Karena pihak Bea Cukai sudah mengetahui titik-titik yang akan dituju dan dilakukan penyitaan.

“Orang yang akan kena sita nanti sebenarnya sudah dibina. Jadi sebelumnya sudah dikasih sosialisasi tentang rokok ilegal di tahun tahun sebelumnya. Karena sebelumnya sudah sosialisasi ke desa desa. Namun masih melanggar. Ada 13 desa dilakukan sosialisasi dan bahkan hingga sekarang masih berlangsung,“ tutur Farhatin.

Fathatin melanjutkan, sangsi untuk yang melanggar nanti akan dilimpahkan ke bea cukai. Namun pohaknya hanya sebagai koordinator.

“Kalau misalnya data dari Bea Cukai ada 189 titik ya kita melaksanakan di jumlah itu yang akan dikunjungi. Banyak memang. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Jadi hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokoknya,” tandasnya.

Selama tahun anggaran 2021 ini, rencananya kegiatan sidak lapangan untuk pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yanag ada di Pamekasan. Hingga kini belum diketahui pasti tergantung data dari Bea Cukai.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait