Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Iriawan menegaskan akan membubarkan masyarakat yang memaksakan kehendaknya untuk ikut dalam aksi pada 11 Februari 2017 mendatang.
“Tentunya apabila unjuk rasa tersebut dilakukan, maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan pasal 15 perundangan nomor 9 tahun 1998,” ujar Iriawan saat menggekar jumpa pers bersama KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2)
Menurut Iriawan, massa aksi yang dikerahkan GNPF tersebut rencananya akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian menuju Monas, dan akan berjalan ke Bundaran HI. Setelah itu, baru menuju Monas lagi dan bubar.
“Tanggal 12 juga akan melaksanakan hataman, tanggal 15 ada shalat subuh bersama, dan akan berjalan ke TPS, padahal sudah ada yang mengawasi,” ucap Iriawan.
Sebagaimana diketahui, menjelang Pilkada DKI 2017 massa GNPF MU berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dikemas dalam bentuk jalan santai dari Jalan Jenderal Sudirman dan Harmono. Iriawan pun mengimbau agar masyarakat mematuhi undang-undang dan mengurungkan niatnya untuk mengikuti aksi tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi perundangan-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahwa mereka harus menghormati hak-hak orang lain,” kata Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
“Dari Polda Metro Jaya harap masyarakat untuk mengurungkan niatmya, sehingga ibu kota tetap aman dan lancar,” imbuhnya.