Di Acara Ngobras Ketua OKK PN AMK Bedah Rencana Tata Ruang Kabupaten Jepara 2022 – 2042

  • Whatsapp

JEPARA, beritalima.com | Lewat acara Ngobras yang disiarkan Radio Kartini FM dan R Lisa  FM yang terkenal di kota ukir, DR. Agus Sutisna menyapa masyarakat Kabupaten Jepara dengan membicarakan tema yang hangat dibicarakan di lingkup pemerintahan maupun masyarakat.

Acara Ngobrol Bareng DR. Agus Sutisna (Ngobras – red) tersebut langsung dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Dharmawan dan Kepala Bidang Konunikasi Muslichan.

Bacaan Lainnya

Salah satu tema menarik yang dibicarakan di acara Ngobras,  Kamis (10/11/2022) di Radio R Lisa adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042 telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Jepara.

DR. Agus Sutisna memaparkan pembahasan Ranperda berjalan cukup lama, bahkan merupakan pembahasan Ranperda terlama yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang dimulai pada tanggal 7 Maret 2022 dan selesai pada tanggal 16 September 2022.

“Hal ini sangat wajar dan beralasan, mengingat Ranperda ini apabila telah diundangkan akan berlaku selama 20 (duapuluh tahun) yaitu 2022 – 2042,” jelas Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (PN AMK) ini.

Dia juga berharap setelah selesai dibahas di tingkatan Pansus, Ranperda tersebut akan dibahas ditingkat kementerian Lintas Sektoral (Linsek).

“Semoga apa yang sudah selesai dibahas dalam rapat Pansus selama 7 (tujuh) bulan tersebut akan lolos dalam pembahasan lintas sektoral di kementerian,” harapnya.

Di kesempatan tersebut Ketua PN AMK tersebut berharap update informasi – informasi seputar Jepara bisa diikuti juga oleh kaum millenial.

“Dengan maksud para millenial memiliki referensi dan pengetahuan mengenai perkembangan yang ada di Jepara.” pungkas Agus. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait