Di Kota Madiun, Urus KIA Cukup Lewat RT

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Setiap pribadi wajib memiliki dokumen identitas. Tak terkecuali anak-anak. Pemerintah bahkan getol mensosialisasikan kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai tahun ini. Tak terkecuali di Kota Madiun, Jawa Timur.

Namun menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun, Nono Jati Kusumo, masih belum banyak masyarakat yang melakukan kepengurusan KIA untuk anak-anaknya.

“Pencetakan KIA baru sekitar empat ribu dari 50 ribu sasaran tahun ini. Kami terus melakukan sosialisasi dan jemput bola,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djati Kusumo, Kamis 12 April 2018.

Padahal, KIA cukup penting. Bukan hanya sebagai identitas diri yang sah. Namun, juga diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah, keimigrasian, hingga urusan pelayanan kesehatan.

Karena itu, pihak Dinas Dukcapil tidak mau berpangku tangan menunggu. Dukcapil melibatkan instansi terkait, termasuk pihak kelurahan hingga RT. Bukan hanya sosialisasi, tapi juga membantu kepengurusan.

“Kepengurusan KIA tidak perlu datang ke kantor (Dukcapil). Tetapi cukup melalui ketua RT setempat,” ujarnya.

Data yang masuk lantas diberikan ke kelurahan setempat. Pihak kelurahan yang bakal mengirim ke Dukcapil untuk diproses. Setiap data yang sudah lengkap bakal diproses. Sebaliknya, berkas yang kurang bakal diinfokan kembali kepada Kelurahan dan RT masing-masing. Begitu juga dengan pengambilannya. KIA, cukup diambil di ketua RT masing-masing.

“Yang datang langsung ke sini, tetap kami layani. Namun, daripada mengantri lama, bukankah lebih baik kepengurusan kolektif melalui ketua RT masing-masing,” saran Nono.

Sistem kolektif tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, antrian kepengurusan di kantor Dukcapil mencapai ratusan setiap harinya. Tentunya harus mengantri. Namun pihak Dukcapil tidak dapat menolak masyarakat yang datang mengurus.

“Kasihan kalau menunggu lama. Kasihan juga masyarakat yang melakukan kepengurusan lain. Makanya lebih baik melalui sistem kolektif,” ujarnya sembari menegaskan semua kepengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.

Dalam mengurus, masyarakat cukup membawa salinan kartu keluarga, KTP kedua orang tua, dan akta lahir sang anak. Kepengurusan KIA membutuhkan pas foto anak bagi yang sudah berusia lima hingga 16 tahun. Sedang, bagi 0 hingga lima tahun tidak perlu menggunakan foto. Latar belakang foto juga disesuaikan tahun kelahiran. Bagi yang terlahir di tahun genap menggunakan background biru. Sedang, background merah untuk yang terlahir di tahun ganjil.

“KIA ini berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa. Kartu anak juga masuk dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jadi juga terbaca melalui mesin scanning,” pungkasnya. (Diskominfo).

Foto: Ilustrasi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *