Diduga Aniaya 3 Orang Anak, Propam Polres Kepsul Periksa Oknum Polisi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –  Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Mangoli Barat, Polres Kepulauan Sula Polda Maluku Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anak yang masih dibawah umur.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 13 mei 2021 pukul 20.15 Wit, yang bertempat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), “tutur Paur Humas Polres, Bripka Suwandi Sangadji kepada media ini melalui pesan Whats App, Kamis (20/05/21)

Lanjut Suwandi, Oknum anggota Polsek tersebut yang inisial DC yang diduga menganiaya para korban yang masih dibawah umur itu, kini telah diperiksa oleh Ps. Kasie Propam Polres Kepulauan Sula, Bripka Sahrul Hasan yang bertempat di ruangan pemeriksaan Propam Polres Kepulauan Sula, “ungkapnya.

Tambah Suwandi, Ps. Kasie Propam, Bripka Sahrul Hasan menuturkan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sekecil apapun yang mana telah mencoreng citra Polri maka akan tetap di proses sesuai aturan kedinasan yg berlaku, walaupun perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Akan tetapi tidak akan menggugurkan perkara yang telah di lakukan, namun hanya bisa diselesaikan dengan sidang disiplin maupun kode etik tergantung perkara yang dilakukan oleh personil Polri khususnya, Polres Kepulauan Sula, “Hal tersebut dilaksanakan dikarenakan aturan yang berlaku bukan karena desakan dari pihak manapun, “ucapnya.

Menurut Suwandi, Ps. Kasie Propam, Bripka Sahrul Hasan, sudah ada penyelesaian perkara tersebut yang mana ketiga orang tua dari para korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan, sehingga telah dibuat Surat Pernyataan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait