Diduga Double Job, Pendamping Desa di Pamekasan Satker Minta Warga Melapor

  • Whatsapp

Diduga Double Job, Pendamping Desa di Pamekasan Satker Minta Warga Melapor

PAMEKASAN, Beritalima.com – Diduga Pendamping Desa banyak yang merangkap Jabatan di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Membuat Satuan kerja(Satker) meminta kepada masyarakat agar melayangkan surat laporan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terkuak setelah Salah satu pendamping Desa di Pamekasan inisial H mengatakan, jika dirinya juga tercatat sebagai penerima sertifikasi di salah institusi pendidikan. Bahkan dirinya terang-terangan tidak mau melepas dua job tersebut.

“Jika saya ditanya milih yang mana, ya saya jawab pilih dua-duanya,” Ujar Pria yang meminta namanya dirahasiakan.

Menanggapi dugaan Pendamping Desa (PD) di Pamekasan yang terindikasi double job, Staf Satuan kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemprov Jatim, Muhammad Mahfud mengatakan, pendamping desa tidak diperkenankan untuk double job atau rangkab jabatan.

Hal tersebut Sesuai dengan regulasi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, yang tertuang dalam permendes Nomor 3 tahun 2015 dalam tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping Desa.

“Secara aturan itu memang tidak diperbolehkan, double job dengan program yang sesama APBN,” ucapnya, Kamis (22/08/2019).

Dirinya belum mengetahui secara pasti siapa saja pendamping desa di pamekasan yang terindikasi double job.

Ia bahkan meminta agar masyarakat bisa melaporkan hal tersebut jika mengantongi bukti.

“Silahkan tunjukkan saja SK dari lembaga yang satunya. Misalnya, si A terindikasi double job dengan PKH, berikan saja buktinya nanti akan kami proses,” terangnya Muhammad Mahfud.

Dirinya menegaskan akan langsung menindak tegas berdasarkan bukti laporan tersebut.

“laporan dari masyarakat dapat dibuktikan double jobnya. Kecuali mereka membuktikan bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya,” jelasnya.(rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *