Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Komplotan maling sepeda motor yang selama ini beroperasi di sejumlah kota dan kabupaten di Jatim, berhasil dibekuk Anggota reserse kriminal Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur. Komplotan Maling tersebut berasal dari Pasuruan yang ditangkap di rumah masing masing.

“Mereka adalah SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38) dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan,” ujar Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera SIK di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis 22 Agustus.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, dan melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT, dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten Pasuruan, dengan menyita satu unit sepeda motor matic.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J,” katanya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Gupuh Setiyono juga menyampaikan bahwa dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama. Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.

“Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel. Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,” paparnya.

Puluhan Motor Disita

Polda Jatim menyita barang bukti dari para tersangka, berupa 29 unit sepeda motor, lima buah handphone, dua buah mata kunci T dan sebuah clurit. “Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan pada SA, F dan S adalah pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian. Dan tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah.

“Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” tandasnya. [red/san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *