Diduga Hendak transaksi Narkoba, Pria Asal Asembagus Diringkus Polisi

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Pria bernama SA (44) dibekuk Satuan Narkoba Polres Situbondo karena kedapatan membawa narkoba Narkotika golongan 1 jenis sabu bahkan diduga sedang menunggu pembeli.

“Tersangka SA merupakan warga dusun Banongan Selatan Desa Wringinanom RT 03 RW 03 Kecamatan Asembagus kita amankan pada senin dini hari, di salah satu rumahnya di desa Trigonco Asembagus atas perkara peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika,” Kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Aryo Pandanaran.

Saat dilakukan penangkapan, petugas yang menyamar memantau gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, benar saja saat pelaku diperiksa ditemukan satu pipet kaca yangg diduga masih terdapat sisa shabu seberat 1, 99 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi Shabu brutto 0, 40 gram.

“Pelaku tertangkap tangan, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan Narkotika golongan 1 jenis metaphetamine /Shabu, setelah dilakukan tes urine Pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu,”Paparnya.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo mengatakan, saat ini penyidik Satnarkoba melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain dan mengirimkan barang-bukti ke Labfor Cabang Surabaya.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif menggunakan narkoba dan sementara ini pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”Papar Iptu Nanang.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *