Diduga Ilegal, 32 Unit Kapal Jaring Asal Manado Beroprasi di Perairan Kepulauan Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Sebanyak 32 unit kapal jaring asal Manado, Sulawesi Utara, menangkap ikan secara ilegal yang beroprasi diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut)

Kapal jaring asal Manado tersebut rata rata di atas 30 GT yang beroparasi diwilayah Kepulaua Sula yang diduga tidak ada surat ijin menangkap ikan, namun hanya ijin yang dikeluarkan Provinsi Sulawesi Utara.

Sala satu nelayan asal Desa Bajo yang minta namanya tidak di sebutkan, mengatakan bahwa adanya kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulawesi Utara.

“Jadi, Ia mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, pihak penegak hukum seperti TNI – AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP Ambon agar segera melaksanakan pengawasan diperairan wilayah kepulauan Sula, “tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait