Sidang Pledoi Tersangka MK dan ML Terkait Kasus Perzinahan, Digelar

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Sidang ke – 4 atas kasus perzinahan dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa oknum dr. MK dan oknum perwat ML di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Pantauan media ini, Rabu (17/11/21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutan untuk kedua terdakwa MK dan ML dengan hukuman 7 bulan penjara.

Sidang dengan pembacaan pledoi dari terdakwa oknum dr. MK dan oknun perawat ML, sedangkan untuk terdakwa MK sedikit membantah kesaksian dari saudara saksi istri sah dr.WZG dan HA

Kemudian terdakwa ML meminta hakim untuk mempertimbangkan atas tuntutan jaksa, karena status mereka sebagai team vaksinator Covid -19.

Ketahui, terdakwa dr. Mk mengaku bahwa beliau saat ini menjadi team vaksinator Covid – 19 pada Puskesmas Desa Buya sedangkan untuk terdakwa MK juga mengaku sebagai team vaksinator Covid -19 Pusmesmas Mangoli Tengah.
“Padahal yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan tugas dari awal penggrebekan hingga saat ini.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasih lewat pesan What App +62 812-9104-xxxx, mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Mejalis Hakim, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, kemudian sidang ditunda Pada Rabu 24 November 2021, untuk putusan, “singakat Febrian. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait