Diduga Miliki Sabu 81 Gram, Warga Sampang Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pria berinisial AZA (51) asal Desa Tobai Timur, Kecamatan Sukobanah, Sampang, Madura, dibekuk Satreskoba Polres Jember.

Menurut Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, dalam releasenya menyampaikan, tersangka diduga memiliki narkotika sabu-sabu seberat 81 gram.

Bacaan Lainnya

Saat itu, anggotanya mencurigai mobil Suzuki Ertiga warna silver melintasi di jalan di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat dihentikan tersangka berada didalam mobil. Ketika digeledah, ditemukan dua plastik diduga sabu-sabu dengan berat 81 gram,” katanya.

Selain itu, anggota kepolisian juga menemukan barang bukti 3 buah Handphone dengan jenis berbeda. “Tersangka menjual barang itu seharga Rp.900 tiap gramnya,” jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait