Kasus Bank Jatim Kalisat Disidik, Kajari Jember Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikan penanganan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, menegaskan peningkatan status perkara bukan tanpa dasar. Hasil penyelidikan yang disertai gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan periode 2023 hingga 2025.

“Dari hasil ekspose bersama tim, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn. Jum’at (1/5/2026).

Dasar hukum penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Sejak saat itu, tim penyidik bergerak cepat menyusun agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Mei 2026.

“Pemanggilan sudah kami layangkan. Pemeriksaan akan fokus pada pihak-pihak yang mengetahui alur pengelolaan keuangan di cabang tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Kejari Jember juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung secara resmi kerugian negara. Permintaan audit telah dikirim sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

Berdasarkan data sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mendekati Rp3 miliar. Angka ini masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan dan hasil audit independen.

Langkah agresif Kejari Jember ini dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Dengan pengalaman menangani perkara besar saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, Yadyn disebut tengah membangun pola penanganan yang lebih progresif dan terukur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait