Ampana, Beritalima.Com –
Assisten I Pemkab Tojo Unauna (Touna) , Ir Munawar Mapu Msi melapor ke Polres Touna ,, Terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya.
Saat dikonfirmasi beritalima.com di Ruang kerjanya selasa (3/7/2019) Munawar Mapu mengatakan bahwa belum lama ini dirinya melapor seorang yang berinisial MA atas komentar yang di tulis MA dalam sebuah komentar facebook yang menurutnya diduga mencemarkan nama baiknya.
“Saya datang ke Polres Touna untuk pelaporan masalah sebuah komentar yang menyangkut tentang saya,dimana dalam komentar itu di tuliskan”dua duanya kasus Laklet ” dalam tanda kutip ” kata Munawar
“Bagi saya yang begini-begini tidak bisa dibiarkan . apalagi komentar facebook dibaca oleh semua publik, Namun jika sudah menyangkut harkat martabat pribadi, ya harus diselesaikan lewat polisi” ujar Munawar
Lebih jauh munawar Mapu menjelaskan komentar itu di tulis dalam status sebuah akun Facebook tanggal 9 mei 2019 dalam sebuah komentar MA menuliskan ” Pas pas Dua duanya Kasus Laklet ‘”
” nah karena ada kata” Kasus ” ini saya jadi bertanya, dan ini harus diperjelas apakah sebenarnya’ kasus Laklet ‘yang di tulis nya itu” Jelasnya.
Kepada sejumlah wartawan munawar Mapu memperlihatkan surat dari Polres Touna yang bernomor SP2HP/68/VI/2019 /Reskrim, Tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Rujukan dalam surat itu tentang laporan laporan informasi LP-B/85/VI/2019/Sulteng/Res tanggal 17 juni 2019 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook).
” sejauh ini dari perkembangan laporan saya ini sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan di polres Touna” kata Munawar (AC)