SUMENEP, beritalima.com|Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan Sosialisasi sekaligus penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Balai Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kamis (20/02/ 2020).
Pada kesempatan tersebut, hadir Wakil bupati Sumenep, Achmad Fauzi, kepala dinas Koperasi dan UM Drs. Ec. H. Sustono, MM, M.Si. forpimka serta kepala desa sekecamatan Rubaru.
Dalam sambutannya Sustono menyampaikan bahwa 150 sertifikat tanah yang terealisasi pada kesempatan ini atas kerja sama dinas Koperasi dan Badan Pertanahan Nasional bagian agreria tata ruang kabupaten sumenep.
“Pada kesempatan pagi ini ada 150 sertifikat yang akan di berikan kepada masyrakat banasare hasil kerja sama dinas Koperasi Usaha Mikro kabupaten Sumenep bersama Badan Pertanahan Nasional bagian agreria tataruang Kabupaten Sumenep” kata Sustono.
Maksud dan tujuan dinas Koperasi Usaha Mikro agar tanah di sertifikat dan bisa di buat jaminan ke bank untuk modal usaha.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dalam sambutan nya menyampaikan, tujuan Sosialisasi sekaligus penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dimotori dinas Koperasi dan Usaha Mikro yaitu apabila masyarakat ingin punya usaha dan kekurangan modal, maka sertifikat ini bisa menjadi jaminan perbankkan karena sertifikat ini dapat menjadi legalitas yang sah untuk di jadikan jaminan.
Sementara ketika sertifikat tanah sudah ada, para pelaku UMKM bisa menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan untuk menambah modal, supaya usaha mereka lancar dan berkembang.
“Selain itu,, program SHAT ini juga bisa mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat terkait tanah. Sehingga kericuhan karena rebutan petak tanah bisa dihindari,” imbuh Wabup Achmad Fauzi.
Sementara Kepala Bidang UMKM Diskop Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo menyebut penerima program SHAT di Desa Banasare sebanyak 150 bidang tanah tersebar di desa banasare kecamatan Rubaru Sumenep Madura.
Bertha menjelaskan, jauh sebelumnya Diskop dan UM Sumenep sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan aparat desa untuk memastikan keabsahan ukuran petak tanah, terutama batas-batasnya pada waktu dilakukan pengukuran tanah.
“Kalau tidak ada perwakilan dari aparat desa, maka tidak akan dilakukan pengukuran tanah,” tegas Kepala Bidang UMKM Diskop Sumenep ini.
(An)