Berkat Kecurigaan Polisi Pamekasan, Penyelundupan Ribuan Miras Pakai Mobil Boks Digagalkan

  • Whatsapp
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar bersama Letkol Inf Tejo Baskoro dan sejumlah para Ulama. Ketika Press Release ungkap kasus penangkapan ribuan Miras dan Narkoba di depan halaman Mapolres Pamekasan. [Foto AN Reporter Beritalima.com].

PAMEKASAN, Beritalima.com| Polres Pamekasan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam aksi penggagalan ribuan miras yang terbungkus rapi dalam Dus tersebut tercium oleh jajaran tim Sabhara Polres Pamekasan ketika melaksanakan Patroli menggunakan sepeda motor, pada hari Rabu (07/10/20) sekitar pukul 15:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, razia tersebut dilakukan secara masif, baik Polres maupun jajaran polsek setempat.

“Saat melakukan patroli anggota kami menghentikan mobil boks Col Diesel dengan Nopol L 9344 BL, pas dipintu masuk Pamekasan di daerah Tlanakan, yang ternyata setelah digeledah mobil boks mengangkut ribuan miras yang terbungkus dalam kardus,”tutur ketika ungkap press release, Kamis (08/10/2020),sore.

Dan setelah dilakukan penggeledahan oleh tim sabhara Polres Pamekasan, ditemukan berbagai macam jenis dan merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda-beda.

“Kemudian semua barang bukti bersama 1 sopir boks berinisial (E) langsung kita amankan ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara dari pengakuan sang supir, kepada tim penyidik, minuman terlarang tersebut sudah sebagian diturunkan di daerah Bangkalan, dan sampang.

” Sebagian kardus sudah diturunkan di Sampang dan Bangkalan. Untuk keterangan selanjutnya  mengenai miras ini masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut,”tegas AKBP Apip Ginanjar kepada media.

Atas perbuatannya yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 dan pasal 6 peraturan daerah Kabupaten Pamekasan No 18 tahun 2001, tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dengan denda 2 juta rupiah.

Perlu diketahui bersama di satu sisi lain dalam acara Press Release tersebut juga, dihadiri oleh sebagian para Ulama di Pamekasan dan juga Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Tejo Baskoro.

Mereka ikut serta mendukung langka polres pamekasan, dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di kabupaten pamekasan.

“Terimakasih Kami sangat mendukung penuh langka polres Pamekasan dalam memberantas barang haram seperti miras dan narkoba di kabupaten Pamekasan,”tutur singkat salah satu Ulama di Pamekasan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait