Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Vonis 18 Tahun Penjara, LBH LIRA Protes

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, BeritaLima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo menjatuhkan vonis 18 Tahun Penjara bagi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, hari ini Selasa (1/8).

Bibi Rasemjan, istri dari Alm. Ismail Hidayah (korban tewas) sangat terpukul atas vonis hakim tersebut “saya sangat menyayangkan majelis hakim, padahal eksekutornya dihukum 20 Tahun penjara, ini aneh” selorohnya.

Asman Afif, SH dari LBH LIRA Jatim selaku kuasa hukum Bibi Rasemjan, akan segera melakukan langkah langkah strategis, “kami berharap Kejaksaan dapat melakukan banding atas putusan hakim tersebut” tegas advokat alumni Universitas Bhayangkara Surabaya ini.

Saat berlangsungnya persidangan, tampak massa pendukung dari kedua kubu, dari pendukung Dimas Kanjeng Taat Pribadi bergerombol, sedangkan massa yang menginginkan agar Dimas Kanjeng dihukum berat memakai Atribut merah putih LSM LIRA Probolinggo. (Ass)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *