Bupati Halbar Minta Massa Unjuk Rasa Pemuda Tuada Perkuat Data

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com –  Bupati Halmahera Barat Danny Missy, meminta massa Aksi yang tergabung dalam forum pemuda desa Tuada yang menggelar aksi unjuk rasa, untuk melengkapi data penyampaian dugaan pelanggaran hukum kepala desa guna Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah atas setiap pelanggaran yang dilakukan .

Pasalnya, massa aksi yang menggelar orasinya di kantor Bupati, Senin (31/7/2017,  bakal sulit ditindak lanjuti oleh pemerintah jika hanya sebatas ber orasi dan selembaran tulisan pernyataan sikap yang disedor ke pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran.

Bupati bahkan meminta massa unjuk rasa untuk kembali menggelar rapat bersama pemerintah desa Tuada dan BPD untuk memperjelas pelanggaran hukum oleh Kades. Karena, aksi unjuk rasa bukan kesimpulan dalam penyelesaian setiap masalah yang terjadi di desa.

“Sebelum aksi sebaiknya lengkapi data melalui rapat bersama pemerintah desa dan BPD. Minimalnya, ada juga rekomondasi BPD atas permasalahan yang dibuat oleh kades Tuada Iksan Faruk. Karena, jika akurat dalam data maka pemerintah tidak pernah pilih kasih dalam menindak Kades,”tegas Danny.

Massa yang berjumlah berkisar 14 orang itu dikoordinir oleh Darmin M Sidik. Mereka dalam orasinya meminta kades dapat merubah kebiasaan pelayanan birokrasi. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pelayanan pemerintah desa lebih dominan di rumah dibanding di kantor desa.

Selain itu massa menyoroti, tempat pengajian Qur’an (TPQ), yang belakangan digunakan untuk aktivitas pelayana Posyandu. Padahal, tempat itu seharunsnya untuk pengajian.

Orator bahkan menilai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 40 persen tahun 2016, tidak jelas dalam proses pencairan. Karena, dana itu, selain dicairkan dan dikelolah tanpa melalui Tim Pelaksana Lapangan yang diangkat  oleh pejabat sementara kepala desa tahun 2016.

Mereka juga menyoroti  terkait pembangun Gazebo 9 unit dalam penganggaran tapi di bangun oleh kades iksan Faruk hanya sebanyak 7 unit. Dengan itu, warga tidak merasa puas dengan dokumen yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Terpisah Kepala Desa Tuada Iksan Faruk, saat dikonfirmasih, mengatakan, pelayanan di desa sudah sangat maksimal. Pasalnya,  kekurangan fasilitas seperti meja yang sudah rusak  maupun administrasi desa sudah tidak ada lagi saat pimpinan lama tengah diperbaiki saat dalam kepemimpinannya. Dengan begitu, jika dinilai pelayanan buruk maka sangat tidak menghargai jerihpaya dirinya dalam memperbaiki desa hingga belakangan menjadi baik.

“Sejak saya dilantik sampai saat ini itu semua inflastruktur kantor desa berupa meja sudah rusak dan administrasi/dokumen desa sudah kosong, walaupun begitu Sekdes yang baru tetap membuat surat keterangan sesuai kebutuhan masyarakat setempat,”ungkapnya.

Programnya merupakan tahapan benahi struktur pemerintahan, dan harus diakui membutuhkan waktu  karena mulai dari ketiadaan. Sebab, leptop desa sekalipun telah diambil dan digunakan secara pribadi oleh mantan Sekdes. bahkan dokumen desa sengaja dihilangkan.

“Fasilitas dimulai dari nol sebab leptop maupun semua data dokumen. telah hilang. Jadi saya mengajak semua masyarakat bersama-sama membangun desa. Hal berlalu dalam perbedaan pilihan saat politik dapat dialsudahi,”terangnya.

Selain itu, terkait TPQ bukan dialifungsikan menjadi Posyandu, tetapi digunakan sementara karena Tuada masuk didalam peserta lomba untuk 10 program PKK dan belum ada gedung untuk posyandu di desa.  Terlebih TPQ sampai saat ini belum digunakan, maka wajar dipakai sementara waktu.

Selain itu kata kades, Gazebo, dalam RAP hanya 2×2 berjumlah 9 unit. Jadi harus dirubah Gazebo dibangun berukuran 3×2,5 dan 3×3.

Jika dipaksakan menjadi 9  unit maka nanti kelebihan volume dan menjadi temuan. Untuk tidak mengurangi volume maka harus mengurangi jumlah Gazebo menjadi 7 unit dan sudah adanya pemeriksaan dari Inspektorat daerah, tidak menjadi masalah,”pungkasnya. (ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *