Dipolisikan Atas 4 Kasus, Nurito Hendro Luky Menggugat Komisaris PT AMBA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Anugrah Mitra Boga Abadi (AMBA), masuk agenda jawaban dari pihak tergugat. Sidang gugatan dengan penggugat Nurito Hendro Luky Hasmoro ini berlangsung tak sampai sepuluh menit. Selasa (7/8/2018).

Kuasa hukum para tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim, “Apakah berkasnya mau dibacakan?” tanya hakim ketua Dede Suryaman. “Tidak, Yang Mulia,” jawab para tergugat.

Sejurus kemudian hakim bertanya kapan tim penggugat siap menanggapi jawaban dari tergugat, “Kami minta waktu satu minggu lagi, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum penggugat.

Ditemui usai sidang, Eduard Rudy Suharto, ketua tim tergugat tidak bersedia menerangkan secara detail terkait jawabannya. Rudy hanya menduga bahwa gugatan ini sengaja dilayangkan untuk memperlambat pemeriksaan pidana yang pernah dilaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya, “Intinya kita anggap gugatan dari penggugat kabur. Dugaan kami ini hanyalah siasat dari penggugat untuk memperlambat pemeriksaan pidana dia di Polrestabes Surabaya, setelah klien kami melaporkan 3 kasus pidana yang diduga dilakukan oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro dkk,” kata Rudy.

Dijlaskan Eduard Rudy, ketiga laporan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurito Hendro Luky terhadap PT AMBA.

Pertama, dugaan penipuan dan penggelapan di PT AMBA dengan cara pengelolaan keuangan perusahaan tanpa ada laporan keuangan yang jelas selama 5 tahun, “Tanpa RUPS tiba-tiba ada pernyataan bahwa perusahaan ini rugi dan mau ditutup dengan anak perusahaan miliknya Comedy Kopi,” jelasnya.

Kedua, klien kami diiming-imingi kalau tanahnya yang ada di Bali dibeli juga membuka cabang Comidy kopi disana. Namun setelah uangnya sekitar Rp 5,3 miliar dikirim, ternyata tidak ada laporan dan pertanggungjawaban sama sekali hingga 2 tahun ini, “Bahkan uang itu belum juga dikembalikan,” tandas Eduard.

Dikatakan Eduard Rudy, laporan pidana ketiga adalah dugaan pemalsuan akta. Bahwa saudara Erfan diberi kuasa mutlak oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro untuk mengelolah maupun upaya hukum perlawanan kepada komisaris PT AMBA, “Kuasa tersebut diduga palsu atau ada keterangan yang tidak benar. Pasalnya, untuk memberi kuasa. Pihak PT diperlukan tanda tangan dari seorang komisaris atau dilakukan RUPS terlebih dulu. Padahal klien kami selaku komisaris tidak pernah menggelar RUPS untuk penunjukan kuasa tersebut,” kata Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya.

Dan yang keempat adalah laporan tindak pidana pencemaran nama baik. Klien kami Jenifer Kuswandi. dituduh sama kaki tangannya Nurito Hendro Luky Hasmoro sudah mengeluarkan kata-kata kotor digroup whatsApp, “Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukannya,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai perkara No 402/Pdt.G/2018/PN SBY bertanggal 20 April 2018. Jakobus Budisudjiono Koeswandi Komisaris PT. AMBA bersama-sama dan Radikal Mahendra serta PT. Bank Bukopin Cabang Surabaya digugat oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro .

Dalam Provisinya Nurito Hendro Luky meminta agar Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan penetapan menunda pemeriksaan pidananya di Polrestabes Surabaya sesuai Laporan polisi No. LPB/25/I/2018 /BUM/JATIM hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sebab Jakobus Budisudjiono Koeswandi, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan Rapat umum Pemegang Saham tanggal 06-12-2017 dan tanggal 22-12-2017.

Menghukum Jakobus Budisudjiono Koeswandi selaku penjamin hutang di Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp 4,4 miliar, dan apabila tidak dibayar dapat dilakukan upaya hukum penagihan lewat Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *