Disdikbud Kota Langsa Sosialisasi DAK Tahun 2020

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Langsa Sosialisasikan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020 di aula SDN 1 Paya Bujok Tunong, Rabu (12/08).

Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, M.Pd dalam paparannya mengatakan, pelaksanaan DAK Tahun 2020 dilaksanakan oleh kepala sekolah dan panitia pembangunan sekolah (P2S) dan dibantu oleh tim fasilitator dalam penyusunan dan perencanaannya.

Adapun tujuan, DAK Fisik yaitu untuk mendanai kegiatan pendidikan bagian dari urusan wajib daerah sesuai prioitas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

“Untuk pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan sesuai dengan permendikbud nomor 32 tahun 2018 tenlang standar teknis pelayanan minimal pendidikan maka di lakukan pemetaan menu kegiatan DAK Fisik 2020 melalui aplikasi krisna”, jelasnya.

Kemudian, usulan DAK tahun 2020 dilakukan melalui aplikasi krisna di bawah Kementerian PPN/BAPPENAS RI yang di mulai awal tahun 2019.

Dimana, usulan di mulai dari OPD pengusul, penilaiannya di setujui oleh BAPPEDA Kota Langsa, BAPPEDA Propinsi dan dilakukan verifikasi oleh
Pusat yakni Kementerian PPN BAPPENAS, Kementerian Teknis, Kementerian Keuangan.

Untuk data Teknis DAK Bidang Pendidikan tahun 2020, Aplikasi Krisna di sinkronkan dengan data DAPODIKDASMEN yang di Kementerian Pendidikan layak atau tidak layaknya mendapat bantuan dan juga disesuaikan dengan dana yang ada pada Kementerian Pcndidikan yang di sahkan DPR RI.

Selanjutnya, sebagai dasar hukum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang tertang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaram 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.

“Pemerintah Kota Langsa melalui Disdikbud telah mengalokasikan DAK bidang pendidikan tahun 2020, dimana untuk jenjang TK 6 sekolah, SD 35 Sekolah dan SMP 3 Sekolah”, ujar Suhartini.

Dalam pelaksanaan DAK khusus bidang pendidikan ini, Suhartini berharap dalam prinsip pengelolaan harus efesien, efektif, transparan, akuntabel dan manfaat.

Dijelaskannya, Efesien dalam arti bahwa pelaksanaan dana alokasi khusus harus dapat diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat- singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efektif, dalam arti bahwa pelaksanaan DAK harus sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan dan ditetapkan, sehingga diharapkan akan dapat memberi manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Transparan, yang berarti bahwa pelaksanaan DAK ini harus menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan
Dana Alokasi Khusus.

Akuntabel, yang mengandung arti bahwa pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara fisik maupun secara administratif.

Manfaat, yang berarti bahwa pelaksanaan program/ kegiatan ini yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jadi jelas pelaksanaan DAK tahun 2020 ini tidak ada permainan atau kepentingan, semuanya secara terbuka dan masyarakat bisa melihat dan mengawasinya secara langsung”, imbuhnya.

Adapun narasumber dalam sosialisasi DAK tahun 2020 yakni, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Langsa, Bapedda, Polres Langsa, Kajari Langsa, Inspektorat Langsa, BPKD dan tim fasilitator.

Kemudian, peserta kegiatan ini di ikuti 45 kepala sekolah dan 45 Komite sekolah masing-masing untuk TK 6, SD 35 dan SMP 3 Sekolah dengan total peserta 90 orang. (Ka. Biro).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait