Disdukcapil Sukabumi Menerima Penyerahan Penetapan Pengadilan Agama

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalimacom| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, menerima penyerahan, penetapan, pengadilan Agama hasil sidang pelayanan terpadu di Kecamatan Bojong Genteng untuk dicatatkan di KUA untuk penerbitan buku nikah.

Penyerahan penetapan pengadilan agama hasil sidang isbat nikah tersebut berlokasi di SDN Cijulang Desa Berkah Kec Bojong Genteng Kab Sukabumi pada hari selasa Tanggal 13 Agustus 2019 pada jam 08:00 WIB.

Adapun kegiatan pelayanan terpadu tersebut dihadiri langsung oleh Kadisdukcapil Kab Sukabumi H. Sofyan Effendy. Sementara hasil penetapan sidangnya diserah terimakan dari ketua Pengadilan Agama Kab sukabumi kepada kabid pelayanan pencatatan sipil Lies Apriyanti untuk selanjutnya akan diserahkan kepada KUA setempat, dan untuk dicatatkan dalam buku nikah yang nantinya akan diserahkan kepada 50 pasang.

Perjuangan keras yang dilakukan selama ini oleh Kadisdukcapil Sukabumi, diantaranya beberapa langkah upaya maksimal didalam meningkatkan pelayanan Adminduk, yang selama ini selalu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di seluruh Kabupaten Sukabumi.

“Sungguh hasil yang cukup membuahkan hasil serta patut diapresiasi, dan diacungkan jempol atas setiap kinerja seluruh karyawan, yang selama ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Sofyan kepada awak media.

Disdukcapil selalu mengajak kepada lapisan masyarakat agar selalu sadar dan dapat melaksanakan adminduk dengan baik, dan setiap masyarakat selalu mendaftarkan dan melaporkan, agar di catatkan perkawinan baik bagi muslim dan non muslim dikarenakan pengesahan perkawinan yang telah dilaporkan dan tercatat mengesahannya agar dituangkan didalam akte kelahiran anak.

Sebagaimana yang diamanahkan UUD bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum, dengan tidak adanya diskriminasi yang termasuk didalamnya adalah membentuk keluarga dan keturunan melalui pekawinan yang sah.

“Dan hak anak atas identitas diri diterapkan agar tercatat dan dituangkan di dalam akte kelahiran sesuai dengan ketentuan berlaku” ungkapnya.

Lipsus Andi Memberitakan Untuk Sukabumi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *