Ditangkap Delapan Tersangka Narkotika Dan Miras, Begini Kata Kapolres Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Delapan tersangka narkoba dan peredaran tampa izin/oplosan miras diciduk dan terjaring polisi tepatnya di Wilayah Hukum Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur,rabu (25/04).

Pasalnya menurut keterangan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo SIK. Dalam Press Releasenya Menuturkan, ke delapan tersengka yang ditangkap terbukti menyalagunakan narkotika jenis shabu dan jenis pil dextro serta pengedar miras di wilayah hukumnya selama hasil OPS tumpas narkoba semeru 2018.

Bacaan Lainnya

” Mereka kami tangkap ditempat yang berbeda beserta barang buktinya di wilayah hukum polres pamekasan, tepatnya Daerah permukiman, rumah kost, dan toko. Ada dari dua tersangka yang mencoba melawan petugas Alhamdulillah dengan inisiatif petugas gabungan satresnarkoba keduanya berhasil diamankan,”Tuturnya.

Ketika Usai Pers Release,Ke Delapan Tersangka Digelandang Ke Sel Tahanan Polres Pamekasan

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa tersangka narkotika jenis sabu ada empat tersangka, dan satu tersangka narkotika jenis pil dextro, berserta tiga pengedar Miras.

” Tersangka Pil koplo MK(30) warga Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan, tersangka shabu AM(36) warga Desa Malangan Kecamatan Pademawu, tersangka shabu DS(42) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, tersangka shabu DZ(22) warga Desa Pagantenan Kecamatan Pagentenan, tersangka shabu SW(30) warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo, tersangka Miras LD(38) warga Jl P. Trunojoyo,91 pamekasan, tersangka miras AH(38) Jl. Sersan Misrul lll/9B Pamekasan, dan yang terakhir tersangka miras BT(70) warga Jalan Jagalan Kelurahan Barurambat Pamekasan,” Ungkapnya.

Adapun Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan tersangka di polres pamekasan berupa shabu 1.36 gram, pil Koplo.985 butir,beserta alat hisap shabu, dan kemudian miras berbagai jenis merek yaitu dengan jumlah total keseluruhan 84 botol.

“Atas perbuatannya tersangka narkotika jenis shabu dikenai pasal 112(1)jo 114(1) jo 127(1) UURI No.35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 5 sampai 15 Tahun. Dan narkotika jenis pil dikenai pasal pasal 196 jo UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, kalau yang minuman keras( tipiring),”Jelasnya.(An).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *