Ditolak, Permohonan Praperadilan Veronica Wijaya Atas SP3 Direktur PT. Multi Guna Jasa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak gugatan praperadilan Veronica Wijaya NG, direktur PT Asli Indo Raya
terhadap keputusan Polrestabes Surabaya yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong
terhadap Mochamad Arofiq, direktur PT Multi Guna Jasa.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Veronica Wijaya NG tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Jihad Arkahudin di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (19/2/2019).

Hakim Jihad menilai gugatan praperadilan Veronica Wijaya NG tidak dapat diterima dengan alasan pemohon praperadilan tidak mempunyai legal standing sebagai direktur PT. Asli Indo Raya, baik dari akte pendirian perusahaan maupun dalam bukti-bukti surat P 1 sampai P 17 yang dihadirkan dalam persidangan.

“Tidak ada yang membuktikan Veronica Wijaya NG ini sebagai direktur PT. Asli Indo Raya,” sambung hakim Jihad.

Putusan praperadilan majelis hakim ini tidak membuat kaget pihak pemohon, sebab kuasa hukum pemohon yakni
Bernike Hangesti dan Go Tjin Tjwan,
tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Untuk diketahui, Veronica Wijaya, direktur PT Asli Indo Raya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Mochamad Arofiq, direktur PT Multi Guna Jasa, tersangka dugaan penipuan menggunakan 6 cek kosong @50 juta, total sebesar Rp 300 juta atas perjanjian sewa alat mesin pemecah batu (crusher plant) di kota Rembang Jawa Tengah, milik Veronica Wijaya.

Dalam permohonan praperadilan ini, Veronica berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa
Surat Ketetapan Kapolrestabes Surabaya Nomor: S-Tap/41/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 Nopember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/39/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dan memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan penyidikan atas laporan Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 07 September 2017 dan segera melimpahkan berkas perkara Aquo kepada Kejaksaan Negeri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *