Diupayakan Restorative Justice, Kasus Penggelapan Rp5,6 Miliar Dina Marisa Tetap Bergulir

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa Dina Marisa Tanamal didakwa menggelapkan dana investasi senilai sekitar Rp5,6 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara terdakwa dan korban, Yustin Natalia Kadarusman, sejak 2015.

Keduanya, yang sama-sama perantau asal Makassar, kemudian menjalin kerja sama bisnis impor sejak 2019 dengan skema korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pengelola.

Pada Juli 2024, terdakwa menawarkan peluang investasi impor dengan iming-iming keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu singkat, sekitar tiga hingga empat minggu. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar komunikasi dengan klien yang disebut-sebut berasal dari grup perusahaan besar.

Tawaran tersebut berujung pada pendanaan 89 proyek impor. Dalam rentang 23 Agustus hingga 27 November 2024, korban bersama tiga anggota keluarganya mentransfer dana bertahap ke rekening pribadi terdakwa dengan total mencapai Rp5.617.075.000.

Rinciannya, Yustin Natalia Kadarusman menyetor Rp4,83 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,17 juta, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,95 juta.

Namun, jaksa mengungkap dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana dijanjikan. Uang justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membayar utang kepada pihak lain. Di antaranya, pembayaran kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,52 miliar dan kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa sempat mengirimkan dana sebesar Rp446,16 juta kepada korban yang seolah-olah merupakan keuntungan investasi. Tapi, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan beralasan dana telah diputar ke proyek lain tanpa persetujuan.

Terdakwa juga menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun seluruhnya ditolak bank pada akhir Juli 2025.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian total sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sahura, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, negosiasi dengan korban telah dilakukan dan nilai ganti rugi telah disepakati.

“Kalau dalam waktu dekat dana pengganti tersedia, kami akan ajukan restorative justice pada sidang berikutnya. Soal angka sudah ada titik temu, tinggal realisasi pembayaran,” ujar Sahura usai persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait