Divonis Percobaan, Perjalanan Panjang Kakek Aseng Menuntut Keadilan Atas Penjualan Rumahnya Berujung Pahit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perjalanan panjang kakek Wirjono Koesoemo alias Aseng (76) mengais keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung pahit. Kamis (10/10/2024).

Majelis hakim menyatakan kakek Aseng terbukti bersalah tanpa izin memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya.

Kakek Aseng divonis 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan tetapi tidak harus di penjara berdasarkan Pasal 14F KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng terbukti secara sah dan melawan hukum memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali sebelum masa waktu percobaan selama 8 bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi,” kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Hakim Erintuah pada salah satu pertimbangannya menandaskan bahwa Rumah yang di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya yang telah dimasuki oleh kakek Aseng adalah milik saksi Simon Effendi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3133 dan saksi Simon Effendi telah memberikan peringatan kepada kakek Aseng untuk segera meninggalkan rumah miliknya melalui somasi sebanyak 3 kali yaitu pada 7 Agustus 2022, 29 Agustus 2022 dan September 2022.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi Simon Effendi. Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit. Terdakwa juga bersikap sopan selama menjalani persidangan,” tandasnya.

Vonis dari hakim PN Surabaya tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati yang meminta menghukum kakek Aseng dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah di penjara. Jaksa menilai Kakek Aseng terbukti bersalah melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, Kakek Aseng dan Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho yang mewakili Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pada tanggal 23 Januari 2015 Kakare Aseng menjual rumahnya yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya kepada Simon Effendi di hadapan Notaris Devy Chrisnawati, S.H. Namun tidak dibayar lunas oleh Simon. Kesepakatan harga jual beli waktu itu Rp.1.083.000.000. Tapi oleh Simon baru dibayar Rp.125.000.000 sehingga masih kurang Rp.958.000.000.

Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2015, Simon tanpa koordinasi lebih dulu mentransfer uang ke Rekening kakek Aseng sebesar Rp.868.000.000 dari total kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.958.000.000.

Merasa masih kurang bayar, sang kakek pun keesokan harinya pada 24 September 2015 mengembalikan uang yang pernah dia terima dari Simon sebesar Rp.868.000.000 dan minta jual beli dibatalkan.

Namun, ternyata pengembalian uang sebesar Rp.868.000.000 tersebut tidak dilaporkan Simon kepada Notaris Devy Chrisnawati, bahkan Simon menunjukkan kwitansi pelunasan tertanggal 23 Nopember 2015 meski belum lunas, sehingga membuat Notaris Devy tetap memproses jual beli dan balik nama SHM atas jual beli tersebut.

Setelah terkatung-katung sekitar tujuh tahun lamanya, kakek Aseng pada tanggal 04 Juni 2022 mendatangi rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Surabaya yang diklaim masih sebagai rumahnya sendiri untuk menuntut pelunasan.

Atas kedatangan kakek Aseng tersebut, ternyata ada orang suruhan Simon yang meminta agar kakek Aseng meninggalkan rumah tersebut dan Simon memberikan somasi sebanyak 3 kali.

Namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah yang dimasukinya tersebut masih sah sebagai miliknya karena Simon masih kurang bayar alias belum lunas.

Merasa risih, Simon pun melaporkan tindakan kakek Aseng yang sudah memasuki rumahnys di Lebak Jaya 3 Utara Surabaya kepada polisi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait