DKPP RI Pecat Nurmi SAg dari Ketua KIP Aceh Timur

  • Whatsapp

Aceh Timur- Hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI) memecat atau memberhentikan Nurmi SAg atau sapaan akrap Dekmi dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur periode 2018- 2023.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang DKPP RI Jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Mei 2022. Sementara Komisioner lainnya dan Sekretaris KIP Aceh Timur mendapat sanksi peringatan keras serta rehabilitas nama baik.

Seperti diketahui, ketua dan komisioner KIP Aceh Timur diadukan ke DKPP RI terkait pemecatan Heri Saputra, Admin Operator SIDALIH ( Sistem Informasi Data dan Daftar Pemilih) dan tenaga pendukung pemuktahiran data pemilih.

Sebelumnya muncul pemberitaan dibeberapa media dengan persepsi berbeda beda terhadap mantan Ketua KiP Aceh Timur Nurmi SAg ini yang dilantik pada, 14 September 2020 lalu.

Untuk diketahui dan sangat disayangkan yang mana Nurmi merupakan satu-satunya Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/kota perempuan di Provinsi Aceh. Namun, sebelum berakhir masa jabatan KIP Aceh Timur pada 2023 mendatang di pertengahan jalan setelah adanya putusan DKPP RI yang memecat dirinya sebagai nakhoda penyelenggara pemilihan membuat sosok aktifis 1998 ini pupus harapan untuk membenahi internal lembaga tersebut.

Dihubungi secara terpisah melalui telepon selulernya, Rabu 18 Mei 2022, Ketua LSM KANA, Muzakkir mengatakan, sebelumnya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada DKPP RI yang telah menerima pengaduan pihaknya sehingga lahir putusan yang memberhentikan jabatan Ketua KIP Aceh Timur.

” Putusan hasil sidang tersebut diterima dengan lapang dada walaupun ada sedikit kecewa disebabkan tidak ada satupun komisioner yang dipecat. Padahal jelas- jelas kesalahan fatal yang dilakukan,” ujar Muzakkir yang juga sebagai saksi pada persidangan waktu lalu yang melakukan DKPP terhadap KIP Aceh Timur.

“Dan sekedar mengingatkan apabila kedepannya lembaga independen tersebut tidak menjalankan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku maka konsekuensinya akan berhadapan kembali dengan DKPP.” Demikian tegas Muzakkir. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait