DP2A Sulteng Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak

  • Whatsapp

Ampana – Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Touna, bertempat di Hotel Lawaka Rabu (24/5/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng Zubair dalam sambutannya mengatakan bahwa anak merupakan kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam pasal 20 dan pasal 21 yang menyatakan bahwa negara Pemerintah, Pemerintah Daerah masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Saat ini jumlah anak mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34 persen atau 87 juta anak, demikian hanya dengan anak di provinsi Sulawesi Tengah sekitar 3 juta jiwa 1/3 diantaranya satu juta jiwa adalah anak salah satu tentang besar pada saat ini adalah masih tingginya fenomena kekerasan pada anak,”kata Zubair.

Menurut Zubair, berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simponi PPA) jumlah kasus kekerasan anak di provinsi Sulawesi Tengah yang terlaporkan pada tahun 2022 sebanyak 390 kasus dari total 664 kasus, hal ini terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi Tengah di mana kekerasan terhadap anak perempuan lebih tinggi daripada kekerasan terhadap anak laki-laki.

“Dengan terdapatnya angka kekerasan pada anak, pemerintah baik di pusat maupun di daerah serta berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program kebijakan dan peraturan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak. Tetapi semua itu belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan hidupnya Belum juga mampu mencegah secara komprehensif,”

Dia katakan, terjadinya kekerasan terhadap anak implementasi dan pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak belum mencapai hasil yang maksimal, oleh karena itu diperlukan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi dan mencegah fenomena kekerasan terhadap anak tersebut diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak di Indonesia.

“Meskipun dalam undang-undang telah tercantum kewajiban tanggung jawab dan sanksi terhadap pelaku namun dengan semakin kompleksnya permasalahan anak dan sesuai dengan data-data yang ada di Sulawesi Tengah pemerintah telah membuat peraturan daerah nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak agar dapat makna mengakomodir semua permasalahan yang berkaitan dengan anak khususnya di daerah Sulawesi Tengah,” tambahnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng, Dr.Zubair,M.Si, Narasumber Kepala Dinas Sosial Touna Ir.Dalfiah,MM, turut dihadiri Para Lurah, Kepala Desa, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait