DPD RI Bahas RUU Otsus Papua Bersama DPR RI dan Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Tim Kerja Otonomi Khusus (Timja Otsus) Papua DPD RI, Yorrys Raweyai menaruh harapan besar terkait RUU Perubahan Kedua atas UU No: 21/2001 tentang Otsus buat Provinsi Papua karena ini diyakini mampu memberikan solusi terbaik bagi warga Papua.

Senator asal Papua, Yorrys Raweyai mengatakan masyarakat Papua sangat mengharapkan Pansus yang saat ini sedang bergulir bisa membawa angin segar sekaligus memberikan solusi terbaik untuk massa depan Papua dalam NKRI.

“Mereka mohon agar Pansus bisa memberikan solusi terbaik untuk massa depan Papua dalam NKRI. Jadi, rangkaian ini bukan kebetulan, memang sudah jalannya kita bisa memberikan solusi terbaik untuk Papua 20 tahun ke depan,” ucap Yorrys saat Rapat Kerja terkait RUU Otsus Papua dengan DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Jakarta, akhir pekan ini.

Pada rapat ini Yorrys didampingi Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Mamberob Rumakiek. Sementara perwakilan pemerintah dihadiri Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Filep mengapresiasi sikap Pimpinan Pansus RUU Otsus Papua DPR RI dan Pemerintah. Lantaran telah memberikan peluang menambah pasal-pasal lain, selain tiga pasal dari pemerintah. “DPD RI dalam pandangan umum, maupun DIM telah mengakomodir aspirasi dari stakeholder di Papua,” tutur dia.

Ditambahkan, DIM usulan DPD RI sesungguhnya mampu menjawab sebagian permasalahan di Papua. “Kami melihat dalam pembahasan ini, DIM DPD RI yang disatukan akan mempermudah dalam pembahasan. Kami akan mengawal terus pembahasan ini. Kami berharap DPR RI dan Pemerintah dapat memahami dinamika politik di Papua,” kata Filep.

Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, Guspardi Gaus berharap Pemerintah dapat mengikutsertakan berbagai kementerian/lembaga dalam pembahasan ini. “Untuk menyelesaikan masalah di Papua, untuk itu berbagai kementerian terkait harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Lantaran, persoalan Papua tidak hanya di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan saja.”

Pada Raker itu, Pansus Otsus Papua DPR RI sepakat meminta pemerintah menghadirkan pihak kementerian/lembaga terkait untuk ikut terlibat membahas RUU Otsus Papua nanti. Selain itu, Pansus juga menerima DIM dari fraksi-fraksi di DPR RI, DPD RI dan menyerahkan kepada Pemerintah untuk dipelajari dan dilakukan pengkajian.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada 14 DIM terkait rencana revisi Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur tentang pemekaran.

Dari jumlah itu, pemerintah menyetujui tiga DIM dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. “Akan tetapi, kami tidak dapat mengakomodir atau menyetujui 11 DIM yang dikelompokkan dalam beberapa isu,” terang dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait