DPO Korupsi Kredit BRI Rp9,6 Miliar Dibekuk di Jakarta, Nur Kholifah Sempat Buron 6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Pelarian panjang Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan, akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit ritel senilai Rp9,6 miliar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan pada Senin, 13 April 2026.

Nur Kholifah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Nur Kholifah yang telah buron selama hampir enam tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Setelah diamankan, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, pada Selasa sore, 14 April 2026, terpidana diberangkatkan ke Surabaya guna menjalani hukuman pidana badan selama lima tahun penjara.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020. Terpidana akan menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Keempat terpidana lainnya telah lebih dulu menjalani eksekusi. Sementara Nur Kholifah sempat menghilang dan masuk daftar buronan Kejari Surabaya sejak 2020.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan dokumen serta agunan fiktif untuk mengajukan kredit ritel modal kerja. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp9.683.807.747.

Dengan ditangkapnya Nur Kholifah, Kejaksaan memastikan seluruh terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif BRI Manukan akhirnya telah menjalani hukuman.

Penangkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur) untuk memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Kejaksaan mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” demikian pernyataan Kasiintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait