MAGETAN, beritalima.com | Aktivitas tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan kembali memicu polemik hangat. Keluhan warga terkait polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga sengketa batas lahan kini sampai ke telinga legislatif.
Menanggapi eskalasi tersebut, Anggota DPRD provinsi Jawa Timur, Diana Sasa turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi terdampak.
Berdasarkan temuan di lapangan, Diana mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat jauh lebih kompleks daripada sekadar gangguan kenyamanan.
Persoalan ini nyatanya tidak hanya mengunci satu titik. Diana menyebutkan bahwa pola gesekan antara aktivitas tambang dan kepentingan warga juga terdeteksi di wilayah lain, seperti Desa Ginuk.
“Keluhan warga bukan hanya soal debu. Ada jalan yang terdampak aktivitas angkutan, dan mulai muncul kekhawatiran soal patok batas lahan yang hilang. Ini kan merugikan warga,” ujar Diana, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa rentetan masalah ini menunjukkan adanya pola sistemik yang perlu segera ditangani secara serius.
“Artinya ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang perlu dilihat lebih serius, karena dampaknya dirasakan di beberapa desa,” tegasnya.
Pasca kunjungan lapangan, Diana bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk membedah status perizinan operasional tambang sekaligus menuntut pengawasan yang lebih rigid.
Meskipun menyadari bahwa tambang merupakan sektor vital penunjang pembangunan, Diana mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib tunduk pada prosedur yang berlaku.
“Usaha boleh berjalan, tapi harus tertib. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru jadi beban bagi masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.
Diana juga menyoroti rekam jejak aktivitas tambang di Karas yang sempat terhenti akibat kendala perizinan namun kini kembali beroperasi. Ia mewanti-wanti agar jangan ada praktik “jalan dulu, izin belakangan” yang mencederai kepercayaan publik.
“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai muncul kesan, aktivitas bisa berjalan lebih dulu, sementara perizinan dan pengawasan menyusul belakangan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengaitkan carut-marut di lapangan ini dengan kasus hukum yang baru-baru ini menyeret oknum pejabat di Dinas ESDM Jatim. Baginya, kasus tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah provinsi maupun daerah untuk membenahi birokrasi sektor mineral.
“Ini momentum untuk membenahi tata kelola. Supaya ke depan lebih transparan, lebih akuntabel,” kata Diana.
Menutup keterangannya, Diana mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang galian C guna memastikan tidak ada lagi hak-hak warga yang terabaikan demi keuntungan segelintir pihak.
“Yang kita inginkan sederhana sebenarnya. Usaha tetap jalan, tapi aturan ditegakkan dan masyarakat dilindungi,” ujarnya.(Yul)








