MAGETAN, beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menahan Ketua DPRD setempat, SN, dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) 2020-2024, Kamis 23 April 2026, malam.
Selain SN, kejaksaan juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni satu anggota DPRD setempat, JT, mantan anggota DPRD, JML, dan 3 pendamping.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan, penetapan status tersangka ini hasil dari proses penyelidikan yang panjang.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Sabrul Iman menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
“Seharusnya uang Rp. 242 milyar ini, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Hd/editor Dibyo).








