PADANG,beritaLima — Kawasan Wisata Terpadu (KWT) di Sungai Batang Arau Muara Padang, Sumatera Barat menjadi terganggu lantaran adanya kapal tundo, perahu nelayan dan kapal pesiar yang dibiarkan menjadi bangkai dan puing-puing di bantaran sungai Batang Arau.
Padahal sebagai salah satu program unggulan, kawasan yang terletak di Kecamatan Padang Selatan itu sudah mulai ditata. Seperti trotoar, lampu taman dan pedestrian. Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membangun pedestrian atau tempat berjalan guna mempercantik pantai di daerah tersebut.
Menurut Iswanto Kwara, anggota Komisi III DPRD Padang, bangkai dan puing itu memang mengganggu keindahan kawasan Batang Arau. “ Harusnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Kota Padang bisa berkoordinasi dengan Balai Sungai Wilayah V, Pelindo, Dinas Kelautan agar bisa mengakomodir kawasan sungai muaro padang, ” ujarnya, Senin (16/1/2017) di ruang kerjanya.
Sejak Februari 2016. kata Iswanto, pemko Padang sudah pernah melakukan kesepakatan dengan dinas terkait untuk penggeruk kawasan Sungai Batang Arau namun kenyataannya hingga kini Januari 2017 belum juga terlaksana.
“Dinas Pariwisata juga harus memikirkan bangkai kapal yang dibiarkan begitu saja di bantaran sungai batang arau. Disana adalah Kawasan Wisata Terpadu. Dinas terkait harus bisa memberikan teguran jika memang kondisi kapal sudah tidak bisa digunakan lagi. Pemilik kapal harusnya juga harus sadar kalau karena bangkai itu akan merusak pemandangan, ” pungkas anggota Fraksi PDIP DPRD Padang itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Wismar Panjaitan mengatakan, pemilik kapal harus bisa menjaga lingkungan disana. Bangkai kapal yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya juga bisa menganggu kapal opersional, transportasi air, serta mengganggu pemandangan pariwisata dikawasan tersebut.
Lebih lanjut katanya, Dinas terkait harus bisa memastikan surat izin kapal yang ada disana. Bila tidak ada izin jangan dibiarkan kapal – kapal tersebut bersandar dikawasan Sungai Muaro Padang. Bagi pemilik yang tidak mengindahkan teguran dari dinas terkait harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berhak memusnahkannya. .
Hal senada juga disampaikan,Delma Putra anggota Komisi II DPRD Kota Padang. Menurutnya, pemilik kapal harusnya bisa menjaga lingkungan sungai dikawasan itu. “Jika memang sudah tak layak lagi, kapal itu kan bisa di bongkar, papan, besi atau puing kapal bisa dimanfaatkan untuk yang lain. Pemilik kapal jangan sembarang tempat membiarkan kapal mereka yang bisa mengganggu pemandangan wisata di kawasan Muaro Padang, ” tutup Wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang itu.
(pdm/bim/rki).