DPRD Padang Minta Proyek Molor Tahun 2016 Segera Diselesaikan

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Pembangunan sarana jogging track di kawasan Pantai Padang molor dari waktu yang telah disepakati. Dari kontrak yang disepakati, harusnya pengerjaannya sudah selesai November 2016, namun hingga saat ini masih belum terselesaikan 100 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Padang langsung meninjau pembangunan jogging track di Pantai Padang. Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim mengatakan, kalau terlambat pasti ada sebab. Kalau penyebab keterlambatan karena kontraktor, harus diberi perpanjangan waktu kepada kontraktor lalu diberikan denda satu per mil dari nilai kontrak.

“Yang saya takutkan, nanti diberikan denda sementara proyek juga tidak kunjung siap. Kalau tidak kunjung siap, jangan hanya dikatakan kontraktor yang rugi tetapi masyarakat Kota Padang juga rugi. Azas manfaat tidak tercapai sesuai harapan karena desain melalui program dan perencanaan,” kata Helmi, Selasa (20/12) dari lokasi jogging track Pantai Padang.

Hingga saat ini, katanya, pengerjaan masih dilakukan, padahal sudah melewati batas penambahan waktu yang diberikan selama 12 hari kerja sesuai kontrak. Ia minta seluruh proyek di 2016 selesai dan bermanfaat di tengah masyarakat pada 2017.

“Yang diinginkan adalah azas manfaat dari pembangunan itu sendiri yang segera dapat dinikmati masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila pengerjaan tidak selesai oleh kontraktor, maka sesuai aturan akan diberi masa perpanjangan. Setelah habis masa perpanjangan tidak juga selesai, maka harus diputus kontrak.

“Jaminan pelaksanaan di bank dari kontraktor diambil dan selama perpanjangan waktu didenda satu per mil dari nilai kontrak,” tambah Helmi.

Sementara itu, salah seorang anggota kontraktor yang ada di lokasi yang tak mau namanya disebutkan mengatakan, untuk pengerjaan jogging track ada keterlambatan dan memang sudah lewat dari batas penambahan waktu kerja selama 12 hari kerja. Ia mengaku pihaknya sudah meminta agar dapat diberikan perpanjangan waktu selama 40 hari kerja. 

Namun, hal tersebut tidak dikabulkan dinas terkait.

“Apa boleh buat, tentu kami berupaya menuntaskan pengerjaan walau dikenakan denda,” ungkapnya.

Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim didampingi anggota komisi III lainnya, Amrizal Hadi, H.Yendril, Emnu Azamri, Fadel Kabid Cipta Karya PU Padang serta Sekretariat komisi III DPRD Padang. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *