PAMEKASAN, Beritalima.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar paripurna usulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Raja’e secara terhormat dalam ruang rapat paripurna lantai dua Jl Kabupaten. Senin (15/02/2021).
Rapat paripurna pemberhentian wabup Pamekasan dilaksanakan setelah pada Kamis (31/12/2020) Raja’e meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya karena sakit.
“Rapat paripurna hari ini adalah pembuka dari serangkaian tahapan-tahapan proses pemberhentian sekaligus pemilihan wakil bupati Pamekasan,”ucap Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman Senin (15/02/2021).
Selain itu dia, menambahkan bahwa jasa dan pengorbanan Raja’e cukup besar bagi kemajuan pembangunan daerah dan wajib dilanjutkan untuk mewujudkan cita-cita Kabupaten Pamekasan hingga periode 2023.
“Paling lambat nanti kita punya wabup itu sekitar Agustus-lah karena ini tahapannya sangat panjang soalnya. Jadi, otomatis jika satu saja tidak memenuhi tahapan kita yang fatal,” jelasnya.
Saat ditanya siapa yang berhak menggantikan posisi wabup, pihaknya mengatakan bahwa kewenangan mengusulkan siapa yang akan menjadi calon wakil bupati sepenuhnya berada di parpol pengusung, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2014.
Fathor, menegaskan, bahwa rapat paripurna pemberhentian wakil bupati itu dilaksanakan agar bisa ditindaklanjuti dengan pengusulan dan penetapan wabup baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Partai pengusung itu atau gabungan partai pengusung itu menyetorkan dua nama kepada bupati. Jadi, kami ini menunggu dari bupati nantinya. Cuma, saya berharap karena kepala daerah ini pekerjaannya sangat sulit berharap korporatiflah,” pungkasnya.(Red)