DPRD Touna Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Pajak Dan Retribusi

  • Whatsapp

TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan bersama atas persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berlangsung diruang rapat utama Rabu (20/9/23)

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, turut dihadiri Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu, Wakil Ketua DPRD Gusnar A Suleman, Wakil ketua II Salim Makaruru serta anggota DPRD, para Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna, Instansi vertikal, BUMN/BUMD serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam penyampaiannya mengatakan bahwa fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan Bupati Tojo Una-Una atas rancangan peraturan daerah kabupaten Tojo Una-Una, tentang pajak dan retribusi daerah.

“Oleh karena itu pada rapat paripurna saat ini, Wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Touna tentang pajak dan retribusi daerah telah dibahas oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD bersama Bupati Touna dan OPD terkait pada tanggal 18 September tahun 2023 hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dituangkan dalam laporan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Touna,”kata Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay.

Ketua DPRD katakan, badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyampaikan laporan badan pembentukan peraturan daerah terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Tojo Una-Una, tentang pajak dan retribusi daerah serta laporan terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Tojo Una Una tentang pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan saran dan pendapat maka pada prinsipnya menerima rancangan peraturan daerah Touna.

Tentang pajak dan retribusi daerah untuk disetujui bersama, dalam rangka pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah yang berbentuk rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 95 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentuk: produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018.

“Rapat paripurna pada hari ini masih akan meminta persetujuan, setelah kita menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tojo Una-Una tentang pajak dan retribusi daerah selanjutnya persetujuan bersama ditetapkan dalam keputusan DPRD,”jelasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait