Dr. Ghansam Anand SH.,M.Kn : Utang Piutang Dana Talangan Tidak Bisa Dijadikan Jual Beli

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan pembatalan jual beli dari utang piutang dana talangan antara Otty Savitri Dahniar Oktafianty (pengggugat) melawan Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga dan Agus Budiono (tergugat 1,2 dan 3) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli perdata dan kenotariatan Dr. Ghansam Anand SH.,M.Kn.

Dalam gugatan dengan nomer perkara 281/Pdt.G/2020/PN Sby ini, status notaris Alexandra Pudentiana dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2 sebagai pihak turut tergugat 1 dan 2.

Bertempat di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ghasam menyatakan gugatan perdata yang diajukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty terdapat cacat hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baik penggugat maupun para tergugat. Salah satunya, utang piutang uang yang diikatkan menjadi jual beli.

“Pada prinsipnya, kalau ini utang piutang tidak bisa dibuat perikatan jual beli. Kalau memang alasannya dibuat jaminan, iya harus dibuat dalam bentuk perjanjian jaminan bukan perjanjian perikatan,” ungkap Ghansam di PN Surabaya. Kamis (5/11/2020).

Tindakan ini kata Ghansam, bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

“Saya berpendapat ada cacat kehendak perikatan jual beli yang dibuat para pihak di notaris, dimana pihak peminjam (penggugat) tidak ada niat untuk mengalihkan harta bendanya pada pihak,” katanya.

Tak hanya itu, Notaris yang membuat akta perikatan jual beli dalam gugatan perdata ini juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana.

“Banyak notaris yang dipenjara untuk kasus seperti ini. Membenarkan yang tidak patut dibenarkan, salah satunya membuat perikatan jual beli atas dasar utang piutang, ini yang tidak benar,” sambung Ghansam.

Setelah persidangan, Djelis Lindriyanti kuasa hukum dari Otty Savitri Dahniar Oktafianty mengatakan, kasus ini bermula ketika klienya mengalami gagal bayar utang disalah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar.

Nah, untuk membayar tunggakan utang tersebut, penggugat meminjam dana talangan dari beberapa orang, dengan perjanjian utang yang diikat dengan Ikatan jual beli.

“Kemudian muncul masalah, karena ada penyitaan rumah oleh peminjam ,” katanya.

Selain menggugat perdata papar Djelis, kliennya juga melaporkan sejumlah pihak dalam perkara ini ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor LP-B/617/VIII/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

“Terlapornya atas nama Lindon Sinaga dkk. Kami berharap agar majelis pemeriksa perkara membatalkan perikatan jual beli ini,” pungkasnya.

Sedangkan Ian Labobar kuasa hukum para tergugat menyebut pihak penggugat tidak bisa membuktikan adanya utang piutang.

“Mereka tidak bisa membuktikan kalau ini utang piutang dan jual beli sudah terlaksana, sudah dibayar dan ditandatangani oleh ahli waris juga,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait