Dua Anggota Polres Sorong Di Vonis 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Dua orang anggota Polres Sorong yang diduga mengelapkan sabu-sabu akhirnya mendapatkan jawaban akhir dari Ketua Majelis Hakim, Jumat (31/3) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Grace.Manuhutu.SH didampinggi anggota Majelis Hakim Dedy Thusmanhadi.SH dan Rais Hidayat.SH menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Muhamad Arif dan Dedi Pratamaa.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw.SH yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada kedua terdakwa.

Dari putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Hadi Tuasikal.SH.MH memgatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut yang telah bibacakan oleh Hakim. Bahkan menurutnya putusan tersebut juga merupakan upaya pembelaan yang dilakukan dirinya selaku kuasa hukum.

Keduanya berurusan dengan penegak hukum, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba bersama Mantan Kasat Narkoba Polres Sorong. Karena melaksanakan perintah Komandanya untuk mengurangi barang bukti sabu dari 20 gram menjadi 2 gram. (NB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *