Dua Pelaku Penganiayaan Bonek Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa kasus pengeroyokan Bonek versus PSHT dengan masing-masing tuntutan 10 Tahun penjara, sesuai pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, Kamis (15/2/2018).

Menanggapi tuntutan JPU, dua terdakwa kasus kekerasan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Gusti Prasetya bersama tim.

Mendengar jawaban pnasehat hukum paf terdakwa akan melakukan pembelaan, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

“Penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan, sidang tunda pekan depan dengan agenda pembelaan,” ujar Ketua Majlis Syifa’urosidin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Di sisi lain, Bibi korban dari keluarga Muhammad Anis Eko Ristanto, menanggapi jika tuntutan JPU dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

“Tuntutan 10 tahun untuk dua nyawa keadilanya dimana, saya tidak terima atas tuntutan jaksa yang hanya mengenakan tuntutan 10 tahun,” ujar Ikke Bibi korban Muhammad Annis saat di konfirmasi usai persidangan.

Hal senada juga di Lontarkan Ibu korban dari Muhammad Annis Eko Ristanto, Narsih, dia menilai jika tuntutan JPU 10 tahun terhadap terdakwa hingga buah hatinya meninggal kurang memenuhi rasa keadilan.

“Sampai sekarang dada saya sesak, 10 tahun itu tidak ada apa-apanya dibandingkan anak saya yang meninggal dunia,” protesnya.

Perlu dketahui, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar kedua terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan setelah mendapat ajakan melalui group Medsos untuk melakukan balas dendam terhadap kelompok PSHT yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya dan segera berkumpul di SPBU Jalan Balongsari.

Keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *