Dua Pemuda Batal Nyabu Setelah Dikuntit Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
 Kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu( SS) dua pemuda ini berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Keduanya dibekuk pada,Sabtu (31/5/2017)pukul 01.00 WIB di Jalan Johor Surabaya.

Dua pemuda yang ditangkap itu diketahui bernama, Heru Irawan (21) asal Jalan Tembaan Gg. 7 Surabaya dan Eko Hadi Nugroho (21) asal Jalan Maspati Gg. 5 Surabaya, darinya petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0.33 gram.

Sabu paket hemat itu sedianya oleh dua pelaku ini akan digunakannya secara bersama-sama. Keduanya meyakini jika mengkonsumsi sabu akan tetap bugar saat menjadi kuli angkut profesi yang dilakoni kedua pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, AKP Budi Waluyo mengatakan, anggota yang saat itu melaksanakan kring serse di Jalan Pahlawan mendapat informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dan setelah memastikan ciri-ciri kedua orang tersebut, Setelah dikuntit dan diketahui keduanya melewati Jalan Johor lalu dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan telah di temukan 1 bungkus poket plastik berisi serbuk kristal berupa sabu(SS).

“Sabu itu disimpan disaku baju milik tersangka Heru. Menurutnya akan dipakai berdua saat tiba dirumah”,kata Budi kepada beritalima.com, Kamis (1/6/2017).

Terbukti bersalah, kedua orang itu lalu di bawa ke Mapolsek Bubutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keduanya,  dari mana mereka mendapatkan sabu tersebut.  Dua pemuda itu kini ditahan dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *