Dua Spesialis Pencurian Motor Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

JAYAPURA, beritalima.com- Polisi Polsek Kota Abepura berhasil menangkap dua orang pelaku sindikat pencurian kedaraan bermotor. Kedua pelaku adalah HD, dan AEI.

Penangkapan keduanya dilakukan ditempat yang berbeda, yakni diwilayah Kabupaten Sarmi dan wilayah Pasar Youtefa Abepura.

Kanit Reskrim Umum Polsek Kota Abepura, Iptu Fatah Meilena, dalam sesi release penangkapan tersebut mengaku, keduanya adalah pemain dalam kejahatan pencurian motor. Dan atas pengembangan kasus sebelumnya, dua orang tersebut berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan pada 25 Maret kemarin, satu di Abe, dan satunya di Sarmi. Modus keduanya sama, yakni mencuri motor di kota selanjutnya diperjualbelikan diwilayah pelosok. Menggunakan kunci T atau membakar kabel kontak selanjutnya disambung,”kata Fatah, Rabu (29/3/2017).

Sementara, selain diperjual belikan dengan harga murah, kisaran 2.5 – 3 juta untuk kendaraan roda dua jenis metic, dan kisaran 5 juta untuk kendaraan jenis motor besar, pelaku juga menukan hasil curiannya tersebut dengan ganja.

“Biasa mereka melakukan barter dengan ganja, kemudian ganja itu diperjualbelikan dikota,”katanya.

Sementara, Kapolsek Kota Abepura Kompol Arnolis Korowa ditempat yang sama mengaku akan terus mengejar pelaku lain termasuk penadah kendaraan curian.

“Pencuri atau penadah sama saja, akan kami tindak tegas, dan kami akan kejar terus mereka,”katanya.

Dirinya menghimbau kepada warga untuk berhati-hati membeli kendaraan bermotor, pasalnya banyak beredar di Kota Jayapura dan pelosok Jayapura dan sekitarnya motor hasil pencurian.

“Saya harapkan warga lebih selektif, kalau afa yang jual motor dengan harga murah, 2,5 atau 3 juta dan surat-suratnya tidak lengkap, maka itu bisa dipastikan motor curian,”kata Kapolsek.

Dalam penangkapan keduanya tersebut, polisi berhasil mengamankan dua buah kendaraan bermotor jenis metik Yamaha, dan motor bebek jenis Yamaha. Sementara, untuk mendalami kasus tersebut, guna pengungkapan lanjut, kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Abepura.

Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ed/Papua).

Caption Foto : Release penangkapan kasus Curanmor, oleh Polsek Kota Abepura.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *