Dugaan Penggelapan Uang Desa, Ternyata Salah Paham, berikut Penjelasannya

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Sempat santer adanya isu perihal dugaan penggelapan uang Desa Artodung dengan pihak Bank jatim cabang Keppo Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ternyata setelah dikroscek oleh pihak aparatur Desa artodung bagian kebendaharaan menyatakan, jika informasi mengenai dugaan penggelapan ADD yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut tidaklah benar semuanya datanya sama.

Bacaan Lainnya

” Pertanggal 06 Agustus 2019 kami mengkroscek ke pihak Bank, di buku tabungan baik data di Desa itu sama tidak ada perbedaan. Saat melakukan pencairan ke rekening ternyata sudah sesuai dengan hasil print out dari bank jatim,” katanya Bendahara Desa Artodung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Sukandar Nurus Saleh, Rabu Siang(07/08/2019) menjelaskan di rumahnya.

Lanjut dirinya menambahkan, untuk persoalan mengenai ketidak samaan buku rekening dengan bukti pencairan ADD tersebut hanyalah kesalah pahaman.

“Itu kan tanpa klarifikasi dari saya jadi saya belum tahu soal isu dibawah, karena bukti hasil rekening Desa justru sesuai dengan yang ada di bank jatim cabang keppo,” jelas Sukandar kepada beritalima.com.

Untuk isu tersebut yang berkembang, Sukandar selaku Pemegang buku rekening Desa menegaskan, bahwa Desa Artodung dengan pihak bank tidak ada masalah.

“Sudah saya cek dan hasilnya sesuai tidak ada masalah. Dan perlu diketahui dana yang ada di buku tabungan Desa yang terdiri dari DD, ADD, dan PBH, semuanya sudah clear,” bebernya.

Pihaknya bahkan membantah adanya info dari salah satu aparatur berinisial TF yang mengatakan jika ada dugaan penggelapan terkait pencairan uang milik Desa.

” Saya tidak menangapi untuk info itu, karena tidak ada konfirmasi ke saya, yang penting datanya sama dengan buku tabungan milik Desa,” pungkasnya.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *