Edarkan Pupuk Ilegal, Kades di Jember Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (beritalima.com/sugik)
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Mengedarkan pupuk secara ilegal, seorang kepala desa di Jember ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Jember.

Selain Kepala Desa (Kades) Bangsalsari, anggota Polres Jember juga menetapkan pria, yang bertugas sebagai kepala produksi di gudang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka berinisial NH (Kades) dan berinisial C selaku kepala produksi PT mas,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi salah satu wartawan, Jumat malam (4/3/2022).

Menurut informasi, kedua orang tersebut adalah yang bertanggung jawab terhadap peredaran dan produksi pupuk yang diduga ilegal. Mereka mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlebel.

“Untuk kedua tersangka kita terapkan pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tulis Komang Yogi melalui pesan WhatsAppnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan. “Masih proses pemberkasan,” terangnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait