Edoardus Kaize ” Pelaksanaan Pilgub Papua Tidak Boleh Bergeser Dari Tanggal 27 Juni “

  • Whatsapp
Caption foto : edoardus Kaize ketika di wawancarai

JAYAPURA,Beritalima.com-Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaize mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pertemuan Pansus Pilgub dan KPU Papua mengenai kelanjutan tahapan proses Pilgub Papua yang akan di laksanakan besok dengan megundang pihak KPU Papua, Bawaslu Papua dan kepolisian (Rabu/7/2/2018)

Di mana dalam rapat evaluasi Pansus Pilgub di ruang Banggar DPR Papua Edo menjelaskan bahwa saat ini KPU RI sudah mengeluarkan surat KPU No 123/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Supervisi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.

“Kita tunggu saja besok hasilnya seperti apa ,semoga tidak ada perubahan yang terlalu luar biasa. Ya, paling besok nanti kita lihat pertemuan dengan KPU, Bawaslu, MRP dan Kepolisian, kira-kira seperti apa,” Jelasnya

Pihaknya berharap untuk pelaksanaan Pilgub Papua tahun 2018, tidak boleh bergeser dari tanggal 27 Juni 2018.

“ kalau untuk tahapan lain bida di atur kembali pelaksanaannya tetapi untuk hari H pafa 27 Juni mendatang tidak boleh bergeser,”Harap Edo

Untuk itu dirinya meminta agar dalam pertemuan besok semua harua transparan dan jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan kapan pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Tidak ada pembahasan lain lagi hanya butuh kejelasana baik itu tahapan lainya hingga kapan penetapan calon. Kalau tidak bisa di tanggal 12 Februari 2018 lalu kira-kira kapan? Tidak boleh di undur lagi hingga ke bulan bulan selanjutnya Itu tidak boleh. sudah harus ada kejelasan, karena ini Pilkada serentak,” Pintanya

Ketika ditanya mengenai pernyataan Ketua DPR Papua bahwa Pansus Pilgub tidak ada upaya penjegalan terhadap pasangan calon, Edo mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada upaya penjegalan.

“Hanya saja,situasi yang di ciptakan oleh pansus pilgub ini membuat orang jadi tidak tenang karena ada pengembalian berkas dua kali dikembalikan ke KPU. Dikembalikan itu dalam rangka apa? Tetapi dengan pengembalian dua kali berkas itu dan meminta berkas yang lengkap dari KPU, Padahal kan itu kewenangan KPU,”Katanya

Dan mengrnai penarikan anggota dari Pansus Pilgub, Edo Kaize menerangkan bahwa semua itu tergantung pada hasil pertemuan dengan KPU Papua, Bawaslu, DPR Papua, Pemprov Papua dan kepolisian.

“Tetap sikap kita sama ya jika dalam pertemuan dengan KPU berjalan sesuai harapan dan tidak ada masalah oke kami tidak akan menarik anggota kami , tetapi kalau misalnya nanti besok hasilnya masih mengambang, ya saya pikir kita lihat untuk penarikan itu,” Terangnya (res)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *