Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sama halnya dengan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang yang dibebaskan hakim, hal seperti itu juga terjadi pada Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan. Kamis (16/3/2023).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut, Wahyu dinyatakan tidak bersalah lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

“Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa,” ujarnya.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto diputus bebas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait