Eksekusi Pengosongan Rumah Berlangsung Sesuai Prosedur

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – pengadilan negeri (PN) Kraksaan hari ini melaksanakan ekseskusi Pengosongan di desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa timur. Rabu (19/04/2017) 09.00 WIB.

Dasar eksekusi berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri kraksaan bernomor 3/Pdt.Els/2017/PN Krs. Setelah sebelumnya permohonan Eksekusi tertanggal 24 Januari 2017 dari H.A.Chairul Farid.SE.SH. selaku advocat yang berkantor di perum gunung batu permai GG -28 Jember. Dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2017 yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri kraksaan tanggal 27 Januari 2017 nomor : 18/2017/SK/Pdt.G/PN.Krs. bertindak sebagai kuasa hukum dari atas nama Agus Haryanto, yang beralamat di jalan raya Dringu nomor 11 RT 04 RW 01 desa pabean kecamatan dringu sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya memohon. pelaksanaan bunyi risalah lelang tanggal 02 Oktober 2015 nomor : 645/2015 Dilaksanakan karena termohon eksekusi yaitu : Nursiman yang beralamat di dusun Krajan RT 04 RW 02. Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo sebagai termohon eksekusi hingga saat ini belum bersedia memenuhi isi risalah lelang tersebut.

Selanjutnya hasil eksekusi Pengosongan rumah berdasarkan bunyi risalah lelang tanggal 02 Oktober 2915 Agus Hariyanto yang beralamat di jalan Dringu (pemohon eksekusi) telah di tunjuk sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No 1007/ desa Karanggeger, Dengan luas 342 M2 atas nama Agus Hariyanto yang terletak di jalan raya Karanggeger.

Proses jalannya eksekusi berlangsung lancar dan tertib. dalam proses eksekusi Pengosongan ini mendapat pengamanan dari pihak kepolisian Resort (polres) Probolinggo. sebayak kurang lebih 60 personil di bantu dari unsur oleh TNI.

Kuasa hukum pemohon kepada beritalima.com mengatakan,

” Proses eksekusi Pengosongan rumah sudah sesuai prosedur . Dan itu adalah perintah undang undang yang harus di laksanakan,” tegasnya.

Sementara pihak keluarga termohon Hanya pasrah melihat bekas rumahnya di kosongkan oleh petugas juru sita. Jeni keluarga termohon tidak bersedia di mintai komentar oleh media. (Anam Junaidi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *