SURABAYA, beritalima.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Putusan sela tersebut memastikan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari dalam sidang terbuka, Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut serta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ratna Diani Wulansari di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau batal demi hukum (obscuur libel). Hakim juga menepis klaim bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi sengketa administratif atau ranah perdata terkait persaingan usaha.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat, serta unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Enam terdakwa yang merupakan petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, anak perusahaan terafiliasi Pelindo, yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyah, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, kini harus menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang lanjutan.
“Sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 29 April 2026,” pungkas hakim sebelum mengetuk palu penutup sidang.
Putusan sela ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi di lingkungan anak usaha Pelindo 3 tersebut akan memasuki babak krusial, yakni pembuktian fakta-fakta hukum yang akan menentukan nasib keenam terdakwa. (Han)








