Empat Penyelundup 7 Kilo Sabu Dari Malaysia, Divonis 17 dan 15 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima, Empat terdakwa kasus penyelundup sabu seberat 7 Kg dari Malayasia yaitu Arwani, Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dedy Fardiman memutuskan ke empat terdakwa terbukti berasalah melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu
sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arwani selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan, dan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan.

“Menimbang, hal yang memberatkan adalah terdakwa dengan sengaja mengedarkan barang terlarang dalam bentuk narkotika yang berdampak merusak mental generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit dan atau mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap hakim Dedy dalam amar putusannya.

Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, keempat terdakwa tertunduk lesu. Hakim Ketua Dedy Fardiman pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Sesangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang pada Jum’at 21 September 2018 menuntut pidana penjara selama 20 tahun pada empat terdakwa komplotan ini menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, kami akan laporkan putusan ini dulu kepada pimpinan,” kata jaksa Nizar.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim, petugas dari BNNP Jatim mendapat informasi adanya kiriman narkoba dari Malaysia. Para terdakwa yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak langsung dihadang, dan mengamankan Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan.

Sedangkan dua pelaku lain yaitu Hamit dan Ibrohim terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya kearah masyarakat yang saat itu ikut membantu.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7.072 gram sabu yang dimasukkan ke bungkus susu bubuk.

Mengetahui bahwa barang tersebut kiriman dari teradakwa Arwani yang merupak salah satu ABK kapal MV Selasih, petugas lalu mengejarnya ke Kalimantan dan berhasil meringkusnya.

“Atas perbutannya para terdakwa dakwa pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU di ruang sidang Garuda. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *