Enam Perguruan Tinggi Kesehatan di Aceh Sedang Adu Nasib

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menerima kunjungan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (Aptikesda), Jum’at (13/1). Perwakilan Ketua Aptikesda Aceh Syamsudin meminta Ombudsman untuk dapat memfasilitasi terkait percepatan penggabungan/merger beberapa Perguruan Tinggi Kesehatan yang berada di bawah Pemerintah daerah baik Provinsi maupaun Kabupaten/Kota.

Menurutnya selama ini pengelolaannya berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi, dalam hal ini akan digabung/merger ke beberapa Universitas Negeri yang berada di Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Syamsuddin manambahkan “kami dari beberapa Perguruan Tinggi Kesehatan yang berada di bahwa Pemda sangat galau mengingat batas waktu penggabungan/merger ke Universitas Negeri sampai dengan batas paling telat Mei 2017 pegabungan/merger sudah harus selesai atau tidak Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemda akan dibubarkan dengan sendirinya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin mengungkapkan “bahwa kedatangan Aptikkesda ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan terkait penggelolaan perguruan tinggi akibat berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait permasalahan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas di tingkat pusat yang melibatkan lintas kementerian yaitu Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi, Pemerintah daerah yang miliki perguruan tinggi kesehatan dan Aptikkesda, Bahwa kewenagan pengelolaan perguruan tinggi adalah urusan pemerintah pusat, sehingga tidak boleh lagi dikelola oleh Pemda.

“Tanggal 20 Januari 2017 Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan mempertemukan pejabat Kabupatean/ Kota dengan pemimpin Akper/Akbid dari Aceh Tenggara,Aceh Tengah,Aceh Selatan,Aceh Utara, Kabupaten Pidie dan Banda Aceh.

Mareka juga di pertemukan dengan Rektor Unsyiah guna membahas Proses pengalihan  perguruan tinggi  milik pemda tersebut ke Unsyiah, yang Notabene institusi milik pemerintah Pusat.’’ ujar Taqwaddin,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *